Selasa, 07 Januari 2014

KOMPETENSI SUPERVISOR PENDIDIKAN


Makalah
Dipresentasikan dalam Forum Seminar Kelas Mata Kuliah
 Strategi dan Proses Supervisi PAI
Konsentrasi Pendidikan Kepengawasan PAI-2
Semester III T.A. 2013/2014




Oleh;
SURYANAGARA
NIM. 80100212145
                                  
Dosen pemandu:
 Dr. H. Muh. Sain Hanafy, M.Pd.
Drs. H. Muh. Wayong, M.Ed.M., Ph.D.





PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN
MAKASSAR
2013



I.   PENDAHULUANPENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berbagai tantangan dunia pendidikan salah satunya adalah masalah kualitas, khusus dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dibutuhkan adalah yang memiliki kemampuan menguasai, menerapkan dan memiliki kreativitas dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mampu berkompetisi secara aktif.
Mutu pendidikan tercapai apabila masukan, proses, keluaran, guru, sarana dan prasarana serta pembiayaan terpenuhi sebagai syaratnya. Guru sebagai  tenaga kependidikan pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut tenaga kependidikan untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya. Pendidikan yang bermutu sangat membutuhkan tenaga kependidikan yang profesional.[1]
1
Tenaga kependidikan mempunyai peran yang sangat strategis dalam membentuk sikaf spritual, sikaf sosial, pengetahuan, dan keterampilan,  peserta didik. Oleh karena itu tenaga kependidikan yang profesional akan melaksanakan tugasnya secara profesional sehingga menghasilkan tamatan yang lebih bermutu. Menjadi tenaga kependidikan yang profesional tidak akan terwujud begitu saja tanpa adanya upaya untuk meningkatkannya, adapun salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan pengembangan profesionalisme. Hal ini dibutuhkan dukungan dari pihak yang mempunyai peran penting dalam hal ini adalah kepala sekolah yang merupakan pimpinan pendidikan yang sangat penting karena kepala sekolah berhubungan langsung dengan pelaksanaan program pendidikan di sekolah.
Supervisor merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah yang kompetitif. Pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.[2]
 Penilaian itu dilakukan untuk penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria (tolok ukur) disertai instrument-instrumen  yang ditetapkan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Sedangkan kegiatan pembinaan dilakukan dalam bentuk memberikan arahan, saran dan bimbingan. Kaitan dengan pemberian bimbingan, Allah  swt. Berfirman dalam QS al-Kahfi/18: 2,

$VJÍhŠs% uÉZãŠÏj9 $Uù't/ #YƒÏx© `ÏiB çm÷Rà$©! tÏe±u;ãƒur tûüÏZÏB÷sßJø9$# z`ƒÏ%©!$# šcqè=yJ÷ètƒ ÏM»ysÎ=»¢Á9$# ¨br& öNßgs9 #·ô_r& $YZ|¡ym ÇËÈ    
Terjemahnya:
“Sebagai bimbingan yang lurus, untuk memperingatkan siksaan yang sangat pedih dari sisi Allah dan memberi berita gembira kepada orang-orang yang beriman, yang mengerjakan amal saleh, bahwa mereka akan mendapat pembalasan yang baik “.[3]
Inspirasi ini akan menjadi acuan dasar dari aspek religius dalam pelaksanaan pengawasan atau supervisi. Menurut Arthur. J. Jones dalam Redja Mudyahardja, bimbingan adalah bantuan yang diberikan seseorang kepada orang lain untuk menentukan pilihan-pilihan dan peneyesuaian diri sendiri dalam memecahkan masalah yang sedang dihadapinya.[4] Pengawas selaku salah satu pilar utama dalam proses pendidikan menuju pencapaian kualitas yang kompetitif seyogyanya harus memiliki kompetensi dasar yang harus dimiliki setiap pengawas atau supervisor.
B. Rumusan Masalah
Berawal dari deskripsi latar belakang masalah di atas maka yang menjadi po­ko­k permasalahan yang akan dijadikan kajian utama  dalam makalah ini adalah bagai­mana kompetensi  supervisor pendidikan agama Islam? Untuk mengkaji pokok permasalah­an tersebut maka penulis mem-breakdawn ke dalam beberapa submasalah yaitu:
1.    Apa pengertian kompetensi supervisor pendidikan ?
2.    Bagaimana kompetensi supervisor pendidikan ?
3.    Bagaimana keterampilan dalam bidang kompetensi supervisor  pendidikan?
























II.           PEMBAHASAN

A. Pengertian  Kompetensi Supervisor  Pendidikan
Agar kita dapat memahami pembahasan ini dan terhindar dari kesalahfahaman maka akan diuraikan berbagai pengertian tentang  Kompetensi supervisor pendidikan  dari berbagai sudut pandangan, Pius A. Partanto dalam kamus ilmiah popular mengartikan Kompetensi  sebagai kecakapan; kewenangan; kekuasaan; kemampuan.[5] Syaiful Sagala mengartikan  kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan prilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh seseorang untuk dapat melaksanakan tugas-tugas profesionalnya.[6]
Supervisor dapat diartikan  Pengawas yakni seseorang yang menjalankan fungsi kepengawasan dalam pendidikan.
4
Maryono mengartikan Supervisor adalah orang yang melaksanakan pekerjaan supervisi.[7]  Seorang supervisor memiliki kelebihan dalam banyak hal, seperti penglihatan, pandangan, pendidikan, pengalaman, kedudukan/pangkat­/jabatan posisi dan sebagainya.[8]  Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 118/1996 menyatakan bahwa pengawas adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan pengawasan dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah.[9]
Selanjutnya dalam pedoman pengembangan administrasi dan supervisi pendidikan yang diterbitkan oleh Departemen Agama RI dinyatakan bahwa, Pengawas adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas pokok, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan supervisi pendidikan sekolah atau madrasah dilingkungan Depertemen Agama dan Guru Agama di Sekolah umum.[10]
Kedua pengertian tersebut mengandung makna yang serupa tetapi tidak sama dalam hal tempat tugas, SK Menpan menitik beratkan pengawas secara umum sedangkan dalam keputusan bimbingan Islam Depag menitik beratkan khusus kepada pengawas di Madrasah dan guru Agama di Sekolah umum.
 Supervisor adalah orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab merespon untuk perencanaan dan pengendalian pekerjaan sekelompok orang langsung.[11] Menurut Keputusan Mendikbud RI Nomor 020/U/1998 supervisor adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian dan pembinaan dari segi teknik pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, sekolah dasar, dan sekolah menengah.[12]
Pendidikan menurut Brubeker  bahwa pendidikan merupakan proses timbal balik antara kepribadian individu dalam penyesuaian diri dengan lembaga/lingkungan pendidikan. Yang dimaksud lembaga/lingkungan pendidikan adalah suatu upaya yang diciptakan untuk membantu kepribadian individu tumbuh dan berkembang serta bermanfaat bagi kehidupan.[13]
M.J. Langeveled Pendidikan adalah bimbingan atau pertolongan yang diberikan oleh orang dewasa kepada pekembangan anak untuk mencapai kedewasaannya dengan tujuan agar anak cukup cakap melaksanakan tugas hidunya sendiri tidak dengan bantuan orang lain, dengan kata lain membimbing anak mencapai kedewasaan. Menurut John Dewey, pendidikan adalah Proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual emosional kearah alam dan sesama manusia. Dengan kata lain usaha pengembangan potensi individu setiap peserta didik. Menurut Undang Undang RI No. 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.[14]
Berdasarkan berbagai pengertian kompetensi supervisor pendidikan dari sudut pandang di atas maka penulis dapat merumuskan pengertian secara global bahwa kompetensi supervisor adalah kemapuan, keahlian dan keterampilan seseorang yang menjalankan tugas dan fungsi kepengawasan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dari berbagai aspek kehidupan diberbagai lembaga pendidikan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.
B.  Kompetensi Supervisor Pendidikan
Kompetensi supervisor/pengawas telah  diatur  dalam Peraturan menteri pendidikan nasional No. 12 Tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah/Madrasah terdiri dari kompetensi kepribadian, Supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian pengembangan dan kmpetensi sosial.[15] Sudawan Danim dan Khairil menulis bahwa kompetensi supervisor dapat dikelompokkan ke dalam tiga komponen, yaitu:
1. Komponen kompetensi profesional,
2. Komponen kompetensi personal dan
3. Komponen kompetensi sosial.[16]
Ketiga komponen ini dipahami dapat mencakup keseluruhan standar kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang supervisor atau pengawas pendidikan.
 Buku pedoman rekrutmen calon pengawas oleh Departemen Agama menyebutkan bahwa pengawas harus memiliki dua kompetensi yakni kompetensi utama dan kompetensi pendukung. Kompetensi utama terdiri dari kompetensi akademik dan kompetensi praktis sedangkan kompetensi pendukung terdiri dari membangun hubungan komunikasi, kepemimpinan dan pengem­bangan diri ( Self development).[17] Kompetensi utama dan kompetensi pendukung dapat dijelaskan sebagai berikut;
1.    Kompetensi Akademik adalah penguasaan secara mendasar seluk-beluk pendidikan, hakekat, tujuan, aliran-aliran, ideologi-ideologi, yang melatar belakangi, strategi pencapaian pendidikan.
2.    Kompetensi Praktis Tuntutan kemampuan mempraktekkan teori-teori pendidikan yang telah diketahui dan keahlian dalam perencanaan, pelaksanaan dan proses penilaian (planning, actuating, evaluating process)
3.    Membangun hubungan komunikasi artinya dapat menciptakan suasana komunikasi personal dan profesional yang memberikan efek signifikan terhadap suksesnya pendidikan.
4.    Kepemimpinan yang dimaksud adalah Kemampuan leadership merupakan keterampilan dan keahlian dalam menjalankan tugas , termasuk guru, pengawas dan lembaga pendidikan. Kemampuan kepemimpinan yang cukup merata sangat penting untuk membentuk sebuah kepemimpinan yang kolaboratif dan berdampak positif bagi terciptanya  sebuah kerja yang kolektif.
5.    Mengembangkan diri adalah upaya peningkatan keahlian dan kapasitas diri secara terus menerus dengan menunjukkan sensibilitas tinggi terhadap perkembangan yang terjadi, tanggap dan menyediakan diri dengan sepenuhnya untuk aksi baru dalam pendidikan dan pengajaran.[18]
Kompetensi utama dan kompetensi pendukung bagi pengawas ini memberikan kesempatan dan peluang bagi pengawas untuk kematangan diri dan profesionalitas.
Syaiful Sagala menulis dalam buku supervisi pembelajaran ada enam dimensi kompetensi supervisor/pengawas kalau mengacu pada permendiknas nomor 12 tahun 2007 yakni (1) dimensi kepribadian (2) dimensi supervisi Manajerial (3) dimensi supervisi akademik (4) dimensi evaluasi pendidikan (5) dimensi penelitian dan pengembangan (6)  dan dimensi Sosial.[19] Setiap dimensi dikembangkan menjadi beberapa kompetensi utama.
1.  Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian pengawas sekolah adalah kemampuan pengawas dalam menampilkan dirinya atau performance diri sebagai peribadi yang:
a.    memiliki akhlak mulia dan dapat diteladani;
b.    memiliki tanggungjawab terhadap tugas;
c.    memiliki kreatifitas dalam bekerja dan memecahkan masalah yang berkai­tan dengan tugas jabatan;
d.    memiliki kcinginan yang kuat untuk belajar hal-hal yang baru tentang
pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya; dan
e.    memiliki motivasi yang kuat kerja pada dirinya dan paua pihak-pihak
pemangku kepentingan.
[20]
Makna dari kompetensi kepribadian sebagaimana dikemukakan di atas adalah sikap dan perilaku yang ditampilkan pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas harus tampil beda dengan sosok pribadi yang lain dalam hal berkerpibadian ahklak mulia, tanggung jawab, rasa ingin tahu, dan motivasi dalam kerja selalu menjadi teladan bagi guru dalam pribadi dan perilakukanya.
2.  Kompetensi Supervisi Manajerial
Kompetensi supervisi manajerial adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan manajerial. Syaiful sagala menjelaskan bahwa:
Pengawasan manajerial yang dilakukan oleh pengawas sekolah pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari penyu­sunan rencana program sekolah berbasis data sekolah, proses pelaksanaan program berdasarkan sasaran, sampai dengan penilaian program dan hasil yang ditargetkan.[21]
Jadi pada dasarnya kompetensi manajerial pengawas sekolah adalah kemam­puan melakukan pembinaan, penilaian, bimbingan dalam bidang administrasi dan pengelolaan sekolah yangmeliputi kemampuan pengawas sekolah menguasai teori, konsep, merode dan tehnik pengawasan pendidikan dan aplikasinya dalam menyusun program. Oleh sebab itu pengawas dituntut memiliki kemampuan manajerial maupun kemampuan menguasai program dan kegiatan bimbingan serta memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah binaannya.
3.  Kompetensi Supervisi Akademik
            Kompetensi supervisi akademik adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan akademik yakni membina dan menilai guru dalam rangka mempertinggi kualitas pembelajaran. Adapun dimensi dari kompetensi ini adalah:
a.    mampu memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran PAI pada Sekolah;
b.    mampu membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengem­bangan atau mata pelajaran PAI pada Sekolah berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengem­bangan kurikulum;
c.    mampu membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/meto­de/teknikpembeiajaran/bimbingan yang dapat mengembang­kan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan atau mata pelajaran PAI pada Sekolah;
d.    mampu membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembe­la­­ja­ran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran PAI pada Sekolah;
e.    mampu membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran /bim­­bing­­an untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengem­bangan atau mata pelajaran PAI pada sekolah;
f.       mampu memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembeiajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mala pelajaran di Madrasah dan/alau PAI pada Sekolah.[22]
            Mencermati kompetensi supervisi akademik tersebut di atas tampak jelas bahwa kompetensi supervisi akademik intinya adalam membimbing, mengarahkan, memotivasi, memberi contoh kepada guru dalam menyusun perangkat pembelajaran yang terdiri dari silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang kemudian diaplikasikan dalam aktivitas pembelajaran dengan pemilihan strategi, metode, tehnik pembelajaran, penggunaan media dan teknologi informasi, menilai proses dan hasil pembelajaran serta penilitian tindakan kelas.
4.  Kompetensi Evaluasi Pendidikan
            Kompetensi Evaluasi Pendidikan adalah kemampuan pengawas sekolah dalam kegiatan mengumpulkan, mengolah, menafsirkan dan menyimpulkan data dan informasi untuk menentukan tingkat keberhasilan pendidikan. Dimensi  kompetensi evaluasi pendidikan dijabarkan menjadi enam kompetensi inti yaitu:

a.    mampu menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembeiajaran/bimbingan Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah;
b.    mampu membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran di Madrasah dan/atau PAI pada sekolah;
c.    mampu memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mum pembelajaran/b^iiiblngan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah;
d.    mampu membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pclajaran di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah; dan
e.    mampu mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala, kinerja guru dan staf Madrasah.[23]
                        Penjabaran kompetensi evaluasi pendidikan tersebut tampak bahwa materi pokoknya adalah penilaian proses dan hasil belajar, penilaian program pendidikan, penilaian kinerja guru, kinerja kepala sekolah. Penilaian itu sendiri diartikan sebagai proses pemberian pertimbangan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
5.  Kompetensi Penelitian dan Pengembangan
            Kompetensi Penelitian dan Pengembangan adalah kemampuan pengawas sekolah dalam merencanakan dan melaksanakan penelitian pendidikan serta menggunakan hasil-hasilnya untuk kepentingan peningkatan kualitas pendidikan. Dimensi kompetensi penelitian dan pengembangan terdiri atas:
a)    Mengusai berbagai pendekatan, jenis dan metode penelitian dan pendidikan.
b)   Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas kepengawasan maupun untuk pengembangan karir profesi.
c)    Menyusun proposal penelitian pendidikan baik penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif.
d)   Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok dan tanggung jawabnya.
e)    Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.
f)     Menulis karya ilmiah dalam bidang pendidikan dan kepengawasan serta memanfaatkannya untuk perbaikan kualitas pendidikan.
g)   Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah.[24]
Kompetensi penelitian adalah kemampuan pengawas dalam menulis laporan hasil penelitian sebagai karya tulis ilmiah serta memanfaatkan hasil-hasil penelitian. Kompetensi penelitian bagi pengawas bermanfaat ganda yakni manfaat untuk dirinya sendiri agar dapat menyusun Karya Tulis Ilmiah (KTI) berbasis penelitian dan manfaat untuk membina guru dan kepala sekolah dalam hal merencanakan dan melaksanakan penelitian khususnya research action (penelitian tindakan).
6.  Kompetensi Sosial
            Kompetensi sosial pengawas sekolah adalah kemampuan pengawas sekolah dalam membina hubungan dengan berbagai pihak serta aktif dalam kegiatan Asosiasi Profesi pengawas Indonesia (APSI). Kompetensi pengawas sekolah mengindikasikan dua ketrampilan yang harus dimiliki pengawas sekolah yakni 1. Keterampilan berkomunikasi baik lisan maupun tulisan termasuk ketrampilan bergaul, 2. Keteram­pilan bekerja dengan orang lain baik secara individu maupun secara kelompok/ organisasi.[25]
            Makna yang terkandung dalam kompetensi sosial ini adalah tampilnya sosok pribadi pengawas yang luwes, terbuka, maupun menerima kritik serta selalu memandang positif orang lain. Seluruh kompetensi yang telah disebutkan di atas  dipersayarat­kan untuk dapat menjalankan tugas sebagai pengawas profesional menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki dan dijiwai oleh pengawas dalam men­jalan­­kan tugas dan fungsinya dalam membina dan membimbing kinerja guru PAI di sekolah.




C. Keterampilan dalam Kompetensi Supervisor Pendidikan
Dalam kaitan dengan kompetensi supervisor/pengawas harus memperhatikan beberapa aspek yakini:
1.    Menunjuk pada kompetensi sebagai gambaran subtansi/materi ideal yang seharusnya dikuasai atau dipersyaratkan  untuk dikuasai oleh seorang supervisor atau pengawas pendidikan dalam menjalankan tugasnya.
2.    Merujuk kepada kompetensi sebagai gambaran untuk kerja nyata yang tampak dalam kualitas pola pikir, sikap dan tindakan seseorang dalam menjalankan pekerjaannya secara piawai.
3.    Merujuk kepada kompetensi sebagai hasil (output dan atau outcome) dari unjuk kerja.[26]
Jon Willes dan Joseph Bondi dalam buku Supervision: A guide to Practice, mengemukakan ada delapan bidang keterampilan khusus yang merupakan bidang kompetensi bagi para supervisor, yaitu :
a)   Supervisor adalah orang yang mengembangkan manusia.
b)    Supervisor adalah pengembang kurikulum  karena supervisor bekerja langsung dengan guru-guru mengenai problem-problem pengajaran, mereka mempunyai kesempatan yang paling baik untuk mempengaruhi perkem­bangan kurikulum.
c)    Supervisor adalah spesialis pengajaran  membantu guru mendemonstrasikan cara mengajar di kelas.
d)   Supervisor adalah pekerja hubungan manusia  kebanyakan kerja supervisor adalah informasi dan dari orang ke orang.
e)    Supervisor adalah pengembang staf.
f)    Supervisor adalah administrator  yakni terampil dalam administrasi.
g)    Supervisor adalah pemimpin perubahan
h)    Supervisor adalah menilai penampilan guru, pencapaian program, bahan-bahan pengajaran dan buku teks, dan menganalisa hasil tes kesemuanya adalah bagian dari peranan evaluasi.[27]
Keterampilan dalam kompetensi supervisor ini dapat dipedomani dengan baik maka dapat dipastikan segala program yang berkaitan dengan pendidikan akan berhasil, berkualitas dan kompetitif.





III.         PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan uraian dalam pembahasan tersebut di atas, maka dapatlah diungkapkan beberapa pernyataan yang merupakan kesimpulan sebagai berikut:
1.    Kompetensi supervisor pendidikan dapat diartikan sebagai kemapuan, keahlian dan keterampilan seseorang yang menjalankan tugas dan fungsi kepengawasan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dari berbagai aspek kehidupan diberbagai lembaga pendidikan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.
2.    Kompetensi supervisor pendidikan meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi Manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan serta kompetensi sosial.
3.     Keterampilan dalam kompetensi supervisor adalah sebagai berikut:
a) Supervisor adalah orang yang mengembangkan manusia.
b) Pengembang Kurikulum
c) Supervisor adalah spesialis pengajaran mendemonstrasikan mengajar di kelas.
d) Supervisor adalah Informan.
e) Supervisor adalah pengembang staf.
f) Supervisor adalah administrator terampil dalam administrasi.
 g) Supervisor adalah pemimpin perubahan.
 h) Supervisor adalah penilai, menilai penampilan guru, pencapaian program, bahan-bahan pengajaran dan buku teks, dan menganalisa hasil tes kesemuanya adalah bagian dari peranan evaluasi.
15
 

DAFTAR PUSTAKA

Aqib Z, Membangun Profesionalisme Guru dan Pengawas Sekolah, Bandung: Yrama Widya, 2007
Ary   Gunawan.  Administrasi sekolah / Administrasi pendidikan makro, Jakarta: Rineke Cipta, 2002
Departemen Agama RI,  Al-Qur’an dan terjemahnya, Jakarta:  Andiva, 2009
------- Profesionalisme pengawas pendais, Jakarta:Dirjen kelembagaan Agama Islam, 2003
------- Pedoman pengembangan Admninstrasi dan supervise pendidikan, Jakarta: Dirjen kelembagaan Agama Islam, 2004
------- Pedoman Rekruitmen Calon Pengawas, Jakarta: Direktorat jenderal kelembagaan Agama Islam, 2004
Engkoswara dan Aan komariah, Administrasi Pendidikan, Cet. Kedua, Bandung: Alfabeta, 2011
Fattah, Nanang.  Landasan  Manajemen Pendidikan, Cet:10; Bandung: Remaja Rosdakarya, 2009
Makawimbang, Jerri H. Supervisi dan Peningkatan Mutu Pendidikan, Cet. I; Bandung: Alfabeta, 2011
Maryono, Dasar-dasar dan teknik menjadi supervisor pendidikan, Jogjakarta: Ar-ruzz Media, 2011
Mulyasa, E. Manajemen berbasis sekolah, strategi dan implementasi Bandung: Rosdakarya, 2003
Mudyahardja, Redja. Filsafat Ilmu Pendidikan suatu pengantar, Cet.IV, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006
Nurdin, Muhammad.  Kiat menjadi Guru Profesional, Cet.1;Yogyakarta: PresmaSophie, 2004
Partanto, Pius A. dan M. Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Arkola, 2001
Piet A, Sahertian. Konsep-Konsep dan Teknik Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta: Rineka Cipta, 2000
sagala, Syaiful. Supervisi Pembelajaran dalam profesi pendidikan, Bandung: Alfabeta, 2010
Sudarwan Danim dan Khairil, Profesi Kependidikan, Bandung: Alfabeta, 2011
Wijono,  Administrasi dan Supervisi Pendidika (Jakarta: P2LPTK, 2009), h. 54.
Tim Dosen, Administrasi Pendididkan Universitas Pendididkan Indonesia, Manajemen Pendidikan, Cet: I; Banduing:  Alfabeta, 2009
Trianto, Pengantar penelitian pendidikan bagi pengembangan profesi pendidikan dan tenaga kependidikan, Jakarta: Kencana, 2010


[1]Dadang Suhardan, Supervisi Profesional (Cet. IV; Bandung: Alfabeta, 2010),  h. 41.
[2]Piet A. Sahertian, Konsep-Konsep dan Teknik Supervisi Pendidikan dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia  (Jakarta: Rineka Cipta, 2000) h. 19.
[3]Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahnya  (Jakarta:  Andiva, 2009), h. 293.
[4]Lihat, Redja Mudyahardja, Filsafat Ilmu Pendidikan suatu pengantar (Cet.IV, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006), h. 65.
[5]Pius A. Partanto dan M. Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer (Surabaya: Arkola, 2001), h. 358.
[6]Syaiful sagala, Supervisi Pembelajaran dalam profesi pendidikan (Bandung: Alfabeta, 2010), h. 160.
[7]Maryono, Dasar-dasar dan teknik menjadi supervisor pendidikan ( Jogjakarta: Ar-ruzz Media, 2011), h. 17.
[8]Gunawan Ary, Administrasi sekolah / Administrasi pendidikan makro (Jakarta: Rineke Cipta, 2002), h. 193-194.
[9]Departemen Agama RI, Profesionalisme pengawas pendais (Jakarta:Dirjen kelembagaan Agama Islam, 2003), h. 5.
[10]Depertemen Agama RI, Pedoman pengembangan Admninstrasi dan supervise pendidikan (Jakarta: Dirjen kelembagaan Agama Islam, 2004), h. 50.
[11]Ibid.
[12]Zainal Aqib, Membangun Profesionalisme Guru dan Pengawas Sekolah (Bandung: Yrama Widya, 2007), h. 76.
[13]Tim Dosen, Administrasi Pendididkan Universitas Pendididkan Indonesia, Manajemen Pendidikan  (Cet: I; Banduing:  Alfabeta, 2009),  h. 87.
[14]Ibid, h. 6.
[15]Trianto, Pengantar penelitian penddikan bagi pengembangan profesi pendidikan dan tenaga kependidikan (Jakarta: Kencana, 2010), h. 56.
[16]Lihat Sudarwan danim dan Khairil, Profesi Kependidikan (Bandung: Alfabeta, 2011), h. 126.
[17]Lihat Departemen Agama RI, Pedoman Rekrutmen Calon Pengawas (Jakarta: Direktorat jenderal kelembagaan Agama Islam, 2004), h. 18.
[18]Ibid, h. 20-23.
[19]Syaiful Sagala. op cit., 160.  
[20]Kementerian Agama RIPermenag RI Nomor 2 Tahun 2012,  tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Pada Sekolah, Bab VI Pasal 8, ayat 1 lihat Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas
[21]Syaiful Sagala, op. cit., h. 15.
[22]Kementerian Agama RI, Permenag RI No. 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah,  ibid. h. 8.
[23]Ibid., h. 12,
[24]Syaiful Sagala, op. cit., h. 12.
[25]Ibid.
[26]Ibid,, h. 167.
[27] Wijono,  Administrasi dan Supervisi Pendidikan (Jakarta: P2LPTK, 2009), h. 54.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar