Makalah
Dipresentasikan dalam Forum Seminar Kelas Mata
Kuliah
Strategi
dan Proses Supervisi PAI
Konsentrasi Pendidikan Kepengawasan PAI-2
Semester III T.A. 2013/2014
Oleh;
SURYANAGARA
NIM. 80100212145
Dosen pemandu:
Dr. H. Muh. Sain Hanafy, M.Pd.
Drs.
H. Muh. Wayong, M.Ed.M., Ph.D.
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN
MAKASSAR
2013
I. PENDAHULUANPENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berbagai tantangan dunia pendidikan
salah satunya adalah masalah kualitas, khusus dalam peningkatan kualitas sumber
daya manusia yang dibutuhkan adalah yang memiliki kemampuan menguasai,
menerapkan dan memiliki kreativitas dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta mampu berkompetisi secara aktif.
Mutu pendidikan tercapai apabila
masukan, proses, keluaran, guru, sarana dan prasarana serta pembiayaan terpenuhi sebagai syaratnya. Guru sebagai tenaga kependidikan pada masa mendatang akan semakin
kompleks, sehingga menuntut tenaga kependidikan untuk senantiasa melakukan
berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya. Pendidikan yang
bermutu sangat membutuhkan tenaga kependidikan yang profesional.[1]
1
|
Supervisor merupakan bagian tidak
terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah yang kompetitif. Pengawasan atau supervisi pendidikan
tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan,
terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam
usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.[2]
Penilaian itu dilakukan untuk penentuan
derajat kualitas berdasarkan kriteria (tolok ukur) disertai
instrument-instrumen yang ditetapkan
terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Sedangkan kegiatan pembinaan
dilakukan dalam bentuk memberikan arahan, saran dan bimbingan. Kaitan dengan
pemberian bimbingan, Allah swt. Berfirman dalam QS al-Kahfi/18: 2,
$VJÍhs% uÉZãÏj9 $Uù't/ #YÏx© `ÏiB çm÷Rà$©! tÏe±u;ãur tûüÏZÏB÷sßJø9$# z`Ï%©!$# cqè=yJ÷èt ÏM»ysÎ=»¢Á9$# ¨br& öNßgs9 #·ô_r& $YZ|¡ym ÇËÈ
Terjemahnya:
“Sebagai bimbingan yang lurus, untuk memperingatkan siksaan yang sangat
pedih dari sisi Allah dan memberi berita gembira kepada orang-orang yang
beriman, yang mengerjakan amal saleh, bahwa mereka akan mendapat pembalasan
yang baik “.[3]
Inspirasi ini akan menjadi acuan dasar
dari aspek religius dalam pelaksanaan pengawasan atau supervisi. Menurut
Arthur. J. Jones dalam Redja Mudyahardja, bimbingan
adalah bantuan yang diberikan seseorang kepada orang lain untuk menentukan
pilihan-pilihan dan peneyesuaian diri sendiri dalam memecahkan masalah yang
sedang dihadapinya.[4]
Pengawas selaku salah satu pilar utama dalam proses pendidikan menuju
pencapaian kualitas yang kompetitif
seyogyanya harus memiliki kompetensi dasar yang harus dimiliki setiap pengawas
atau supervisor.
B. Rumusan Masalah
Berawal
dari deskripsi latar belakang masalah di atas maka yang menjadi pokok permasalahan
yang akan dijadikan kajian utama dalam
makalah ini adalah bagaimana kompetensi supervisor
pendidikan agama Islam? Untuk mengkaji pokok permasalahan
tersebut maka penulis mem-breakdawn ke dalam beberapa submasalah yaitu:
1. Apa pengertian kompetensi supervisor pendidikan ?
2. Bagaimana kompetensi supervisor pendidikan ?
3. Bagaimana keterampilan dalam bidang
kompetensi supervisor pendidikan?
II.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kompetensi Supervisor Pendidikan
Agar kita dapat memahami pembahasan ini
dan terhindar dari kesalahfahaman maka akan diuraikan berbagai pengertian
tentang Kompetensi supervisor pendidikan
dari berbagai sudut pandangan, Pius A.
Partanto dalam kamus ilmiah popular mengartikan Kompetensi sebagai kecakapan; kewenangan; kekuasaan; kemampuan.[5] Syaiful Sagala mengartikan
kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan prilaku yang
harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh seseorang untuk dapat melaksanakan tugas-tugas
profesionalnya.[6]
Supervisor dapat diartikan Pengawas yakni seseorang yang menjalankan
fungsi kepengawasan dalam pendidikan.
4
|
Selanjutnya
dalam pedoman pengembangan administrasi dan
supervisi pendidikan yang diterbitkan oleh
Departemen Agama RI dinyatakan bahwa, Pengawas adalah pegawai negeri sipil yang
mempunyai tugas pokok, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan supervisi
pendidikan sekolah atau madrasah dilingkungan Depertemen Agama dan Guru Agama
di Sekolah umum.[10]
Kedua
pengertian tersebut mengandung makna yang serupa tetapi tidak sama dalam hal
tempat tugas, SK Menpan menitik beratkan pengawas secara umum sedangkan dalam
keputusan bimbingan Islam Depag menitik beratkan khusus kepada pengawas di
Madrasah dan guru Agama di Sekolah umum.
Supervisor
adalah orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab merespon untuk
perencanaan dan pengendalian pekerjaan sekelompok orang langsung.[11] Menurut Keputusan Mendikbud RI Nomor
020/U/1998 supervisor adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas,
tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan penilaian dan pembinaan dari segi teknik pendidikan dan administrasi
pada satuan pendidikan pra sekolah, sekolah dasar, dan sekolah menengah.[12]
Pendidikan menurut Brubeker bahwa pendidikan
merupakan proses timbal balik antara kepribadian individu dalam penyesuaian
diri dengan lembaga/lingkungan pendidikan.
Yang dimaksud lembaga/lingkungan pendidikan adalah suatu upaya yang diciptakan
untuk membantu kepribadian individu tumbuh dan berkembang serta bermanfaat bagi
kehidupan.[13]
M.J.
Langeveled Pendidikan adalah bimbingan atau pertolongan yang diberikan oleh
orang dewasa kepada pekembangan anak untuk mencapai kedewasaannya dengan tujuan
agar anak cukup cakap melaksanakan tugas hidunya sendiri tidak dengan bantuan orang lain, dengan kata lain membimbing anak mencapai
kedewasaan. Menurut John Dewey, pendidikan adalah Proses pembentukan
kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual emosional kearah alam dan
sesama manusia. Dengan kata lain usaha
pengembangan potensi individu setiap peserta didik. Menurut Undang Undang RI No. 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa
pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.[14]
Berdasarkan
berbagai pengertian kompetensi supervisor pendidikan dari sudut pandang di atas
maka penulis dapat merumuskan pengertian secara global bahwa kompetensi
supervisor adalah kemapuan, keahlian dan keterampilan seseorang yang
menjalankan tugas dan fungsi kepengawasan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa
dari berbagai aspek kehidupan diberbagai lembaga pendidikan dalam rangka
mencapai tujuan pendidikan nasional.
B. Kompetensi Supervisor Pendidikan
Kompetensi supervisor/pengawas telah diatur dalam Peraturan menteri pendidikan nasional
No. 12 Tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah/Madrasah terdiri dari
kompetensi kepribadian, Supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian
pengembangan dan kmpetensi sosial.[15]
Sudawan Danim dan Khairil menulis bahwa kompetensi supervisor dapat
dikelompokkan ke dalam tiga komponen, yaitu:
1. Komponen
kompetensi profesional,
2. Komponen
kompetensi personal dan
Ketiga komponen ini dipahami dapat mencakup keseluruhan
standar kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang supervisor atau pengawas
pendidikan.
Buku pedoman rekrutmen calon pengawas
oleh Departemen Agama menyebutkan bahwa pengawas harus memiliki dua
kompetensi yakni kompetensi
utama dan kompetensi pendukung. Kompetensi utama terdiri dari kompetensi
akademik dan kompetensi praktis sedangkan kompetensi pendukung terdiri dari
membangun hubungan komunikasi, kepemimpinan dan pengembangan diri (
Self development).[17]
Kompetensi utama dan kompetensi pendukung dapat dijelaskan sebagai berikut;
1.
Kompetensi Akademik adalah
penguasaan secara mendasar seluk-beluk
pendidikan, hakekat, tujuan, aliran-aliran, ideologi-ideologi, yang melatar
belakangi, strategi pencapaian pendidikan.
2.
Kompetensi Praktis Tuntutan kemampuan
mempraktekkan teori-teori pendidikan yang telah diketahui dan keahlian dalam
perencanaan, pelaksanaan dan proses penilaian (planning, actuating,
evaluating process)
3.
Membangun hubungan komunikasi
artinya dapat menciptakan suasana komunikasi personal dan profesional yang
memberikan efek signifikan terhadap suksesnya pendidikan.
4.
Kepemimpinan yang dimaksud adalah
Kemampuan leadership merupakan keterampilan dan keahlian dalam
menjalankan tugas , termasuk guru, pengawas dan lembaga pendidikan. Kemampuan
kepemimpinan yang cukup merata sangat penting untuk membentuk sebuah
kepemimpinan yang kolaboratif dan berdampak positif bagi terciptanya sebuah kerja yang kolektif.
5.
Mengembangkan diri adalah upaya
peningkatan keahlian dan kapasitas diri secara terus menerus dengan menunjukkan
sensibilitas tinggi terhadap perkembangan yang terjadi, tanggap dan menyediakan
diri dengan sepenuhnya untuk aksi baru dalam pendidikan dan
pengajaran.[18]
Kompetensi
utama dan kompetensi pendukung bagi pengawas ini memberikan kesempatan dan
peluang bagi pengawas untuk kematangan diri dan profesionalitas.
Syaiful Sagala menulis dalam buku supervisi pembelajaran ada enam
dimensi kompetensi supervisor/pengawas kalau mengacu pada permendiknas nomor
12 tahun 2007 yakni (1) dimensi kepribadian (2) dimensi supervisi Manajerial
(3) dimensi supervisi akademik (4)
dimensi evaluasi pendidikan (5) dimensi penelitian dan pengembangan (6) dan dimensi Sosial.[19]
Setiap dimensi dikembangkan menjadi beberapa kompetensi utama.
1.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian pengawas sekolah adalah kemampuan
pengawas dalam menampilkan dirinya atau performance
diri sebagai peribadi yang:
a. memiliki akhlak mulia dan dapat diteladani;
b. memiliki tanggungjawab terhadap tugas;
c.
memiliki
kreatifitas dalam bekerja dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas
jabatan;
d.
memiliki
kcinginan yang kuat untuk belajar hal-hal yang baru tentang
pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya; dan
pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya; dan
Makna
dari kompetensi kepribadian sebagaimana dikemukakan di atas adalah sikap dan
perilaku yang ditampilkan pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas harus
tampil beda dengan sosok pribadi yang lain dalam hal berkerpibadian ahklak
mulia, tanggung jawab, rasa ingin tahu, dan motivasi dalam kerja selalu menjadi
teladan bagi guru dalam pribadi dan perilakukanya.
2.
Kompetensi Supervisi Manajerial
Kompetensi
supervisi manajerial adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan
pengawasan manajerial. Syaiful sagala menjelaskan bahwa:
Pengawasan manajerial yang dilakukan oleh pengawas sekolah
pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan
mulai dari penyusunan rencana program sekolah berbasis data sekolah,
proses pelaksanaan program berdasarkan sasaran,
sampai dengan penilaian program dan hasil yang ditargetkan.[21]
Jadi
pada dasarnya kompetensi manajerial pengawas sekolah adalah kemampuan
melakukan pembinaan, penilaian, bimbingan dalam bidang administrasi dan
pengelolaan sekolah yangmeliputi kemampuan pengawas sekolah menguasai teori,
konsep, merode dan tehnik pengawasan pendidikan dan aplikasinya dalam menyusun
program. Oleh sebab itu pengawas dituntut memiliki kemampuan manajerial maupun
kemampuan menguasai program dan kegiatan bimbingan serta memantau pelaksanaan
standar nasional pendidikan di sekolah binaannya.
3.
Kompetensi Supervisi Akademik
Kompetensi
supervisi akademik adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan
akademik yakni membina dan menilai guru dalam rangka mempertinggi kualitas
pembelajaran. Adapun dimensi dari kompetensi ini adalah:
a.
mampu memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan
perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata
pelajaran PAI pada Sekolah;
b.
mampu membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran PAI pada Sekolah berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum;
c.
mampu membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknikpembeiajaran/bimbingan yang dapat
mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan atau mata
pelajaran PAI pada Sekolah;
d.
mampu membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran PAI pada Sekolah;
e.
mampu membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran /bimbingan untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran PAI pada sekolah;
f.
mampu memotivasi guru untuk
memanfaatkan teknologi informasi untuk pembeiajaran/bimbingan tiap bidang
pengembangan atau mala pelajaran di Madrasah dan/alau PAI pada Sekolah.[22]
Mencermati kompetensi supervisi
akademik tersebut di atas tampak jelas bahwa kompetensi supervisi akademik
intinya adalam membimbing, mengarahkan, memotivasi, memberi contoh kepada guru
dalam menyusun perangkat pembelajaran yang terdiri dari silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang
kemudian diaplikasikan dalam aktivitas pembelajaran dengan pemilihan strategi,
metode, tehnik pembelajaran, penggunaan media dan teknologi informasi, menilai
proses dan hasil pembelajaran serta penilitian tindakan kelas.
4.
Kompetensi Evaluasi Pendidikan
Kompetensi
Evaluasi Pendidikan adalah kemampuan pengawas sekolah dalam kegiatan
mengumpulkan, mengolah, menafsirkan dan menyimpulkan data dan informasi untuk
menentukan tingkat keberhasilan pendidikan. Dimensi kompetensi evaluasi pendidikan dijabarkan
menjadi enam kompetensi inti yaitu:
a.
mampu
menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan
pembeiajaran/bimbingan Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah;
b.
mampu
membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan
tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran di Madrasah dan/atau PAI pada
sekolah;
c.
mampu
memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta
menganalisisnya untuk perbaikan mum pembelajaran/b^iiiblngan tiap bidang pengembangan
atau mata pelajaran di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah;
d.
mampu
membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan
dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pclajaran di
Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah; dan
e.
mampu
mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala, kinerja guru dan
staf Madrasah.[23]
Penjabaran
kompetensi evaluasi pendidikan tersebut tampak bahwa materi pokoknya adalah
penilaian proses dan hasil belajar, penilaian program pendidikan, penilaian
kinerja guru, kinerja kepala sekolah. Penilaian itu sendiri diartikan sebagai
proses pemberian pertimbangan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
5.
Kompetensi Penelitian dan Pengembangan
Kompetensi
Penelitian dan Pengembangan adalah kemampuan pengawas sekolah dalam
merencanakan dan melaksanakan penelitian pendidikan serta menggunakan
hasil-hasilnya untuk kepentingan peningkatan kualitas pendidikan. Dimensi
kompetensi penelitian dan pengembangan terdiri atas:
a)
Mengusai berbagai pendekatan, jenis dan metode penelitian dan pendidikan.
b)
Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan
tugas kepengawasan maupun untuk pengembangan karir profesi.
c)
Menyusun proposal penelitian pendidikan baik penelitian kualitatif maupun
penelitian kuantitatif.
d)
Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan dan
perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok dan tanggung
jawabnya.
e)
Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data
kualitatif maupun data kuantitatif.
f)
Menulis karya ilmiah dalam bidang pendidikan dan kepengawasan serta
memanfaatkannya untuk perbaikan kualitas pendidikan.
g)
Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas baik
perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah.[24]
Kompetensi penelitian
adalah kemampuan pengawas dalam menulis
laporan hasil penelitian sebagai karya tulis ilmiah serta memanfaatkan
hasil-hasil penelitian. Kompetensi penelitian bagi pengawas bermanfaat ganda
yakni manfaat untuk dirinya sendiri agar dapat menyusun Karya Tulis Ilmiah
(KTI) berbasis penelitian dan manfaat untuk membina guru dan kepala sekolah
dalam hal merencanakan dan melaksanakan penelitian khususnya research action (penelitian tindakan).
6. Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial pengawas sekolah adalah kemampuan pengawas sekolah dalam membina
hubungan dengan berbagai pihak serta aktif dalam kegiatan Asosiasi Profesi pengawas
Indonesia (APSI). Kompetensi pengawas sekolah mengindikasikan
dua ketrampilan yang harus dimiliki pengawas sekolah yakni 1. Keterampilan berkomunikasi baik lisan maupun
tulisan termasuk ketrampilan bergaul, 2. Keterampilan bekerja dengan orang lain baik secara individu
maupun secara kelompok/ organisasi.[25]
Makna
yang terkandung dalam kompetensi sosial ini adalah tampilnya sosok pribadi
pengawas yang luwes, terbuka, maupun menerima kritik serta selalu memandang
positif orang lain. Seluruh kompetensi yang
telah disebutkan di atas dipersayaratkan
untuk dapat menjalankan tugas sebagai pengawas profesional menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki dan dijiwai oleh pengawas dalam
menjalankan tugas dan fungsinya dalam membina dan membimbing kinerja guru PAI di
sekolah.
C. Keterampilan dalam Kompetensi
Supervisor Pendidikan
Dalam kaitan dengan kompetensi supervisor/pengawas
harus memperhatikan beberapa aspek yakini:
1.
Menunjuk pada kompetensi sebagai
gambaran subtansi/materi ideal yang seharusnya dikuasai atau
dipersyaratkan untuk dikuasai oleh
seorang supervisor atau pengawas pendidikan dalam menjalankan
tugasnya.
2.
Merujuk kepada kompetensi sebagai
gambaran untuk kerja nyata yang tampak dalam kualitas pola pikir, sikap dan
tindakan seseorang dalam menjalankan pekerjaannya secara piawai.
3.
Merujuk kepada kompetensi sebagai
hasil (output dan atau outcome) dari unjuk kerja.[26]
Jon Willes dan Joseph Bondi dalam buku Supervision: A
guide to Practice, mengemukakan ada delapan bidang keterampilan khusus yang
merupakan bidang kompetensi bagi para supervisor, yaitu :
a) Supervisor adalah orang yang
mengembangkan manusia.
b) Supervisor adalah pengembang kurikulum karena supervisor bekerja langsung dengan
guru-guru mengenai problem-problem pengajaran, mereka mempunyai kesempatan yang
paling baik untuk mempengaruhi perkembangan kurikulum.
c) Supervisor adalah spesialis pengajaran membantu
guru mendemonstrasikan cara mengajar di kelas.
d) Supervisor
adalah pekerja hubungan manusia
kebanyakan kerja supervisor adalah informasi dan dari orang ke orang.
e) Supervisor adalah pengembang
staf.
f) Supervisor
adalah administrator yakni terampil dalam administrasi.
g) Supervisor adalah pemimpin perubahan
h) Supervisor adalah menilai
penampilan guru, pencapaian program, bahan-bahan pengajaran dan buku teks, dan
menganalisa hasil tes kesemuanya adalah bagian dari peranan evaluasi.[27]
Keterampilan dalam kompetensi supervisor ini dapat dipedomani
dengan baik maka dapat dipastikan segala program yang berkaitan dengan pendidikan akan berhasil,
berkualitas dan kompetitif.
III.
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan uraian dalam pembahasan
tersebut di atas, maka dapatlah diungkapkan beberapa pernyataan yang merupakan
kesimpulan sebagai berikut:
1.
Kompetensi supervisor pendidikan dapat diartikan sebagai
kemapuan, keahlian dan keterampilan seseorang yang menjalankan tugas dan fungsi
kepengawasan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dari berbagai aspek kehidupan
diberbagai lembaga pendidikan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.
2. Kompetensi supervisor pendidikan
meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi Manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan serta kompetensi sosial.
3.
Keterampilan dalam
kompetensi supervisor adalah sebagai berikut:
a) Supervisor adalah orang yang mengembangkan manusia.
b) Pengembang Kurikulum
c) Supervisor adalah spesialis
pengajaran mendemonstrasikan mengajar di kelas.
d) Supervisor adalah Informan.
e) Supervisor adalah pengembang staf.
f) Supervisor adalah administrator terampil dalam
administrasi.
g) Supervisor adalah pemimpin perubahan.
h) Supervisor adalah penilai, menilai penampilan
guru, pencapaian program, bahan-bahan pengajaran dan buku teks, dan menganalisa
hasil tes kesemuanya adalah bagian dari peranan evaluasi.
15
|
DAFTAR PUSTAKA
Aqib Z, Membangun Profesionalisme Guru dan Pengawas Sekolah, Bandung: Yrama
Widya, 2007
Ary
Gunawan. Administrasi sekolah
/ Administrasi pendidikan makro, Jakarta: Rineke Cipta, 2002
Departemen
Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahnya, Jakarta: Andiva, 2009
------- Profesionalisme
pengawas pendais, Jakarta:Dirjen kelembagaan Agama Islam, 2003
------- Pedoman
pengembangan Admninstrasi dan supervise pendidikan, Jakarta: Dirjen
kelembagaan Agama Islam, 2004
------- Pedoman
Rekruitmen Calon Pengawas, Jakarta: Direktorat jenderal kelembagaan Agama
Islam, 2004
Engkoswara dan
Aan komariah, Administrasi Pendidikan, Cet. Kedua, Bandung: Alfabeta,
2011
Fattah, Nanang. Landasan Manajemen Pendidikan, Cet:10; Bandung:
Remaja Rosdakarya, 2009
Makawimbang, Jerri
H. Supervisi dan Peningkatan Mutu
Pendidikan, Cet. I; Bandung: Alfabeta, 2011
Maryono, Dasar-dasar dan teknik
menjadi supervisor pendidikan, Jogjakarta: Ar-ruzz Media, 2011
Mulyasa, E. Manajemen
berbasis sekolah, strategi dan implementasi Bandung: Rosdakarya, 2003
Mudyahardja, Redja. Filsafat Ilmu Pendidikan suatu
pengantar, Cet.IV, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006
Nurdin,
Muhammad. Kiat menjadi Guru
Profesional, Cet.1;Yogyakarta: PresmaSophie, 2004
Partanto, Pius
A. dan M. Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Arkola, 2001
Piet A,
Sahertian. Konsep-Konsep dan Teknik Supervisi Pendidikan Dalam Rangka
Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta: Rineka Cipta, 2000
sagala,
Syaiful. Supervisi Pembelajaran dalam profesi pendidikan, Bandung:
Alfabeta, 2010
Sudarwan Danim dan Khairil, Profesi
Kependidikan, Bandung: Alfabeta, 2011
Wijono, Administrasi dan Supervisi Pendidika (Jakarta: P2LPTK, 2009), h. 54.
Tim Dosen, Administrasi Pendididkan Universitas
Pendididkan Indonesia, Manajemen Pendidikan, Cet: I; Banduing: Alfabeta, 2009
Trianto,
Pengantar penelitian pendidikan
bagi pengembangan profesi pendidikan dan tenaga kependidikan,
Jakarta: Kencana, 2010
[1]Dadang Suhardan, Supervisi
Profesional (Cet. IV; Bandung: Alfabeta, 2010), h. 41.
[2]Piet A. Sahertian,
Konsep-Konsep dan Teknik Supervisi Pendidikan dalam Rangka
Pengembangan Sumber Daya Manusia (Jakarta:
Rineka Cipta, 2000) h. 19.
[3]Departemen Agama RI, Al-Qur’an
dan terjemahnya (Jakarta: Andiva, 2009), h. 293.
[4]Lihat, Redja Mudyahardja, Filsafat Ilmu Pendidikan suatu
pengantar (Cet.IV, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006), h. 65.
[5]Pius A. Partanto dan
M. Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer (Surabaya: Arkola, 2001), h.
358.
[6]Syaiful sagala, Supervisi
Pembelajaran dalam profesi pendidikan (Bandung: Alfabeta, 2010), h. 160.
[7]Maryono, Dasar-dasar
dan teknik menjadi supervisor pendidikan ( Jogjakarta: Ar-ruzz Media,
2011), h. 17.
[8]Gunawan Ary, Administrasi
sekolah / Administrasi pendidikan makro (Jakarta: Rineke Cipta, 2002), h.
193-194.
[9]Departemen Agama RI, Profesionalisme
pengawas pendais (Jakarta:Dirjen kelembagaan Agama Islam, 2003), h. 5.
[10]Depertemen Agama RI, Pedoman
pengembangan Admninstrasi dan supervise pendidikan (Jakarta: Dirjen
kelembagaan Agama Islam, 2004), h. 50.
[11]Ibid.
[12]Zainal Aqib, Membangun Profesionalisme Guru dan Pengawas
Sekolah (Bandung: Yrama Widya, 2007), h. 76.
[13]Tim Dosen, Administrasi Pendididkan Universitas
Pendididkan Indonesia, Manajemen Pendidikan (Cet: I; Banduing: Alfabeta, 2009), h. 87.
[15]Trianto, Pengantar
penelitian penddikan bagi pengembangan profesi pendidikan dan tenaga
kependidikan (Jakarta: Kencana, 2010), h. 56.
[17]Lihat Departemen
Agama RI, Pedoman Rekrutmen Calon Pengawas (Jakarta: Direktorat jenderal
kelembagaan Agama Islam, 2004), h. 18.
[20]Kementerian Agama RI, Permenag RI Nomor 2 Tahun
2012, tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Pada
Sekolah, Bab VI Pasal 8, ayat 1 lihat
Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas
[21]Syaiful Sagala, op.
cit., h. 15.
[22]Kementerian Agama RI, Permenag RI No. 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah
dan Pengawas PAI pada Sekolah, ibid. h. 8.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar